MENU
Depan
System
Kesaksian
Profil perusahaan
Pendaftaran
Hubungi kami
Tanya jawab
Info Berita
Nasabah Prestasi

INFORMASI PROGRAM

  Mulai : 12 oktober '09

Sponsor : wasi anggoro
YM Sponsor :

 

NASABAH AKTIF:

5093

NASABAH ONLINE:

1

 

100 LAST PAYMENT

- ULIL ABSOR (Rp.50000)
- adventyas sutyasto (Rp.50000)
- Nurjadid (Rp.50000)
- Riyanto Tan Ageraha (Rp.50000)
- Samin Setiadi (Rp.50000)
- Taufix Agus Somantri (Rp.50000)
- Oman Somantri (Rp.50000)
- Julius Tony (Rp.50000)
- Julius Tony (Rp.50000)
- Taufix Agus Somantri (Rp.50000)
- Taufix Agus Somantri (Rp.50000)
- Jufri Minardo Sidabutar (Rp.50000)
- mahfud rahman hakim (Rp.50000)
- Tommy Arviananda Utama (Rp.50000)
- Taufix Agus Somantri (Rp.50000)
- Taufix Agus Somantri (Rp.50000)
- nuryanto (Rp.250000)
- Julius Tony (Rp.50000)
- Sido Rahadi (Rp.50000)
- Fenny Oktora Prasetya (Rp.50000)
- isaac suryanto (Rp.50000)
- IMAM BAEHAQI (Rp.50000)
- Abdul Karim (Rp.50000)
- I Gede Mastika (Rp.50000)
- rommy laharisa (Rp.50000)
- salis (Rp.200000)
- ULIL ABSOR (Rp.50000)
- Ingga Rahman (Rp.50000)
- W Hari Saputro (Rp.50000)
- Wimarta Setyati (Rp.500000)
- Suci Nur Setyantari (Rp.250000)
- Ilham Samsu Prawira (Rp.100000)
- M. RIFAI (Rp.100000)
- Jufri Minardo Sidabutar (Rp.100000)
- sayid (Rp.250000)
- wawan hardiana (Rp.50000)
- Mohamad Fatoni (Rp.100000)
- Ulil Absor (Rp.50000)
- Nanang Sugiarto (Rp.50000)
- Tri AD (Rp.250000)
- Ingga Rahman (Rp.250000)
- Bedri BS (Rp.50000)
- I Gede Mastika (Rp.350000)
- Edi winarno (Rp.50000)
- Bedri BS (Rp.50000)
- riyaji (Rp.150000)
- Suci Nur Setyantari (Rp.150000)
- Wimarta Setyati (Rp.1000000)
- I Gede Mastika (Rp.500000)
- yosep setyawan (Rp.50000)
- I Gede Mastika (Rp.150000)
- sugiyanto,ST (Rp.150000)
- Tri AD (Rp.250000)
- I Gede Mastika (Rp.150000)
- I Gede Mastika (Rp.100000)
- yosep setyawan (Rp.50000)
- Nanang Sugiarto (Rp.50000)
- Ulil Absor (Rp.100000)
- prayitno (Rp.50000)
- arinto10 (Rp.200000)
- Rizky R (Rp.50000)
- nuryanto (Rp.250000)
- RASNA SAHROMI PUTRA (Rp.50000)
- Gusdik (Rp.50000)
- sugiyanto,ST (Rp.100000)
- Taufix Agus Somantri (Rp.50000)
- Taufix Agus Somantri (Rp.50000)
- Taufix Agus Somantri (Rp.50000)
- Teguh Satria Amin, S.Pd (Rp.50000)
- sugiyanto,ST (Rp.200000)
- sugiyanto,ST (Rp.100000)
- Sunarto (Rp.50000)
- Taufix Agus Somantri (Rp.50000)
- Gusdik (Rp.50000)
- Bram (Rp.50000)
- Taufix Agus Somantri (Rp.50000)
- Tri AD (Rp.200000)
- Ulil Absor (Rp.50000)
- Jufri Minardo Sidabutar (Rp.50000)
- Soehaiman (Rp.50000)
- Taufix Agus Somantri (Rp.50000)
- Gusdik (Rp.100000)
- Gusdik (Rp.50000)
- Gusdik (Rp.150000)
- sugiyanto,ST (Rp.150000)
- Gusdik (Rp.200000)
- sugiyanto,ST (Rp.100000)
- IMAM BAEHAQI (Rp.50000)
- sugiyanto,ST (Rp.200000)
- Taufix Agus Somantri (Rp.50000)
- Taufix Agus Somantri (Rp.50000)
- Taufix Agus Somantri (Rp.50000)
- Taufix Agus Somantri (Rp.50000)
- Taufix Agus Somantri (Rp.50000)
- Nanang Sugiarto (Rp.50000)
- febby rahmatullah masruchin (Rp.50000)
- sugiyanto,ST (Rp.100000)
- Jufri Minardo Sidabutar (Rp.50000)
- sugiyanto,ST (Rp.150000)
- yosep setyawan (Rp.50000)
Laporan pembayaran...

HOT NEWS
-. Penutupan Pendaftaran EKSTRAPROFIT
ekstraprofit menutup pendaftaran dan akan mengembalikan uang nasabah dalam waktu tertentu, untuk keterangan jelas hanya di member area only. Terima kasih atas kerjasamanya


-. Hati2 penipuan mengatasnamakan ekstraprofit
kami telah menerima beberapa email dari member ekstraprofit bahwasannya telah ada pihak yang mengambil keuntungan dari ekstraprofit jika ekstraprofit membagikan hadiah berupa uang tunai 5jt rupiah. ABAIKAN PESAN EMAIL tersebut yaitu dari extra.profit@yahoo.co.id Pengirim atas nama HANDOKO SUTOPO....


-. bagi member yang belum menerima profit
diberitahukan kepada member yang belum menerima profit bulan mohon ditunggu hingga tgl 15 agustus 2010 karena sedang di cek ulang data. terima kasih....


-. profit bulan agustus sedang kami proses
pembagian profit bulan agustus sedang kami proses hingga tanggal 10 bulan agustus 2010. terima kasih atas kesabarannya untuk menunggu....


-. pembagian sharing profit sedang kami proses
Pembagian sharing profit bulan juli 2010 sedang kami proses, terima kasih atas kesabarannya menunggu. Dan selamat kepada bapak musbachin penerima hadiah TOP SPONSOR blackberry gemini. hadiah dikirim setelah tanggal 15 juli. terima kasih...


Berita...

 

 

CURENCY INFORMATION




 

BANK PAYMENT

 

0868888883
BNI Cabang Bandung
a/n CV Mitra Global Mandiri

2830546777
BCA Cabang Bandung
a/n Brian Yunendar

1310007166806
MANDIRI Cabang Bandung
a/n Brian Yunendar

0354-01-046065-50-6
BRI Cabang Bandung
a/n Brian Yunendar

bryeant@yahoo.co.id
a/n Brian Yunendar

No. Account: U2540958
a/n Brian Yunendar

 

KAMI JUGA MELAYANI PEMBAYARAN MELALUI BANK LAIN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

HUBUNGI KAMI

 

SMS ONLY: 08562205020

 

KONFIRMASI PEMBAYARAN:
RefID#nama anda#nilai transfer#Nama bank tujuan# Tanggal Transfer

Contoh: 123#imran sulaiman#175.123#BCA# 1-11-2009

Kirim ke: 08562205020

Jika Tidak Konfirmasi SMS Admin Tidak Bertanggung Jawab Dengan Aktivasi ID Anda

Pembagian komisi sponsor:

Jam: 20.00 - 22.00

(Hari Senin - Jumat)

 

 


PARTNER KAMI :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
 

 

 

FOREX dalam hukum ISLAM

 

 

Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.

 

HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS

1. Ada Ijab-Qobul: ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
• Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
• Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
• Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)

2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
• Suci barangnya (bukan najis)
• Dapat dimanfaatkan
• Dapat diserahterimakan
• Jelas barang dan harganya
• Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
• Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.

Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.

"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:

Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:

Kesulitan itu menarik kemudahan.
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

 

JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM

Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.

Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)

 

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
Menimbang :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.

b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.

c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. Mengingat :
" Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
" Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
" Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
" Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.".
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
" Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
" Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.

Memperhatikan :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

 

MEMUTUSKAN
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
a.Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

b.Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

c.Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

d.Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

DEWAN SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA

 

 

 

 

 

Copyright © 2009-2010 ekstraprofit.com

Supported By CV MITRA GLOBAL MANDIRI

SIUP: 00173/10-12/PK/II/2010 NPWP: 02.736.085.8-444.000 TDP: 10.24.3.51.06123

SITU No: 517/0164/SITU/BPMP

Dilindungi oleh: E-Comerce Bisnis Online Republik Indonesia / Telekomunikasi Indonesia

All Rights Reserved